Hard News

Resmi, Dosis 2 Vaksin Covid-19 Tak Perlu Lakukan Tes untuk Naik Kereta Api

Nasional

19 Mei 2022 17:10 WIB

Pintu keberangkatan Stasiun Solo Balapan. (Foto: dok. solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - PT KAI memberlakukan aturan baru pelonggaran, di mana pelaku perjalanan jarak jauh yang baru melakukan vaksin dosis 2 tak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen. Aturan ini berlaku per Rabu (18/5) kemarin.

Aturan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.



“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Solotrust.com, Kamis (19/5).

Namun, PT KAI tetap akan mengintegrasikan sistem ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaku perjalanan tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu masyarakat juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pengguna kereta api diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," lanjutnya.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Sementara itu, detail aturan PT KAI sebagai berikut.

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (dks)

(zend)