JAKARTA, solotrust.com - Menyikapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia, Kementerian Pertanian merespon dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Menteri Pertanian, menurut Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Ada beberapa hal menjadi poin utama dalam upaya perlindungan konsumen buah-buahan di Indonesia. Setidaknya terdapat lima keputusan sebagai antisipasi terjadinya kasus serupa di Tanah Air.
“Pertama, penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) dari Australia ke Indonesia. Kedua, penutupan pemasukan diberlakukan terhadap rock melon yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018. Ketiga, pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest,” paparnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pertanian,pertanian.go.id, Sabtu (10/03/2018).
Adapun keputusan keempat, lanjut Banun Harpini, yakni pemasukan rock melon ke dalam wilayah Indonesia yang dikirim Australia sejak 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan. Sedangkan keputusan kelima berupa tindakan penolakan dan/atau pemusnahan, sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Pada dasarnya buah rock melon asal Australia belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini, baik pada 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tak perlu panik atau resah.
"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia. Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas Banun Harpini.
Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara. Upaya ini dilakukan dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
“Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian. Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon eksimpor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia,” pungkas Banun Harpini.
(and)