JAKARTA, solotrust.com – Pengelolaan zakat penghasilan saat ini belum sepenuhnya dikelola secara optimal. Dukungan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi unsur penting bagi penguatan pengelolaan zakat penghasilan. Kementerian Agama pun meminta lembaga ini mengkaji rencana pemerintah mengelola zakat profesi.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut, pihaknya sebagai pemerintah dihadapkan pada arus pendapat saling bertolak belakang dalam memandang zakat penghasilan. Di satu sisi pemerintah diminta tegas mengelola zakat karena telah tercantum dalam Alquran, namun di sisi lain terdapat pandangan berbeda, meminta pemerintah tak ikut campur dalam kewajiban individu dalam ranah keagamaan.
Karena itu, isu penghimpunan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) perlu diberikan perhatian khusus para ulama. Dalam hal ini, Menag meminta MUI memberikan kajiannya terkait rencana pemerintah menghimpun zakat penghasilan ASN. Hasil kajian MUI penting untuk memastikan langkah pemerintah dalam penghimpunan zakat penghasilan sesuai kaidah syariah.
“Kami ingin mengoptimalisasikan pengelolaan zakat yang ada di Indonesia. Karena itulah kami butuh dukungan dari para ulama berupa otoritas fatwa keagamaan untuk selanjutnya dijadikan pedoman,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Sabtu (10/03/2018).
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah, menyatakan pada dasarnya upaya meningkatkan pengelolaan zakat oleh berbagai lembaga dan membangun kesadaran berzakat di masyarakat, MUI menjadi pihak paling terdepan memberikan dukungan.
Menurutnya, perintah berzakat dalam Alquran menggunakan istilah "maal", di mana hal itu bermakna umum, yakni harta benda memiliki nilai. Karena itu, ketika sudah memenuhi nisab, wajib dikeluarkan zakatnya.
“Tugas pemerintah memastikan regulasi zakat berfungsi dengan baik. Kita dorong peran pemerintah lebih luas dalam pengelolaan zakat ini,” tegasnya.
Hasanuddin Abdul Fattah mengungkap, MUI telah menerbitkan sepuluh fatwa zakat. Dalam pandangan MUI, harta zakat harus dikelola secara produktif agar benar-benar berkembang dan memberi manfaat umat.
(and)