SEMARANG, solotrust.com - Untuk mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan di selenggarakan 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai membuka ruang pendaftaran bagi calon Pemantau Pemilu pada hari ini, Jumat (10/6).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilu akan di mulai 14 Juni 2022. Untuk itu Bawaslu segera membuka ruang kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Ia mengatakan keberadaan pemantau pemilu adalah sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu.
"Peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan," ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Jumat (10/6).
Mengenai peraturan yang ada, imbuhnya, keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur pada UU 7 Tahun 2017 Bab 16 tentang Pemantau Pemilu. UU itu dilanjutkan detail dalam pasal 435- 447.
"Di dalam aturan itu mengatur tugas yang akan dilakukan Pemantau Pemilu, diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang, Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan," ujarnya.
Lebih lanjut, Amin juga menjelaskan bagi yang ingin mendaftar, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang. Lebih lanjut, ada meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu.
“Dengan adanya Pemantau Pemilu, akan dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” pungkasnya. (fj)
(zend)