REMBANG, solotrust.com - Satlantas Polres Rembang kini mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan handphone (HP). Terkini, telah ada 25 anggota mengantongi aplikasi tersebut untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari menyampaikan, terkait penerapan ETLE Mobile, pihaknya mengaku sudah menerapkan inovasi tersebut per Senin (13/06/2022) kemarin.
“Beberapa anggota memang ada aturan tersendiri terkait inovasi tersebut. Kini, kami sudah lengkapi. Itu berlaku di Rembang,” katanya.
AKP Dwi Panji Lestari mengaku, ke depan kegiatan penilangan akan dilaksanakan secara terus-menerus, mengingat setiap harinya akan dilakukan operasi di sejumlah titik.
"Apabila pengendara melakukan pelanggaran seperti melawan arus dan sebagainya, kami akan tetap mengirimkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ditambahkan, sistem aplikasi ini sebagaimana tilang elektronik yang terpantau dari CCTV sehingga para pengendara bisa terpantau kapan pun dan di mana pun.
Penggunaan ETLE mobile, lanjut AKP Dwi Panji Lestari, dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah tak terpantau kamera sirkuit.
“14 hari ke depan akan kami gunakan,” pungkasnya. (mn)
(and_)