Hard News

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Boyolali, Digerinda sebagai Efek Jera

Jateng & DIY

30 Oktober 2023 14:34 WIB

Satlantas Polres Boyolali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) memusnahkan knalpot brong dengan cara digerinda, Senin (30/10/2023)

BOYOLALI, solotrust.com - Ribuan knalpot brong atau tidak standar pabrikan dimusnahkan Satlantas Polres Boyolali sebagai barang bukti dalam penindakan, Senin (30/10/2023). Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan pihak kepolisian melakukan pemusnahan knalpot brong bersama Dinas Perhubungan (Dishub).



"Hari ini kami dari Satlantas Polres Boyolali bersama rekan-rekan Dishub melaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan berupa knalpot brong. Pemusnahan dengan cara menggunakan gerinda. Kami potong sehingga knalpot brong tidak bisa digunakan lagi," ungkapnya.

Penindakan knalpot brong ini dilaksanakan Satlantas Polres Boyolali dari Januari hingga Oktober 2023. Hasilnya didapati 1909 buah, terdiri atas 1.895 knalpot roda dua dan 14 knalpot roda empat.

Sementara untuk penindakan pelanggaran knalpot brong dari Juli hingga Oktober 2023 sebanyak 574 buah, terdiri atas 571 knalpot roda dua dan tiga knalpot roda empat.

Dasar dilaksanakan penindakan knalpot brong, antara lain terkait pelanggaran terhadap UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 jo ayat (1). Adapun bunyinya, setiap pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari masyarakat terkait knalpot brong ini. Di jalan mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan gesekan," jelas AKP Agista Ryan Mulyanto.

Diharapkan, adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran. Pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan Boyolali zero knalpot brong.

"Kami dari Satlantas Polres Boyolali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara, dan kelaikan jalan kendaraan," ujarnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya