Hard News

Waspadai PMK, 60 Petugas Pemeriksa Hewan DKPP Disebar Selama Musim Kurban di Solo

Jateng & DIY

04 Juli 2022 15:22 WIB

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo melakukan pemeriksaan ke tempat penjualan hewan kurban di Jalan Sumpah Pemuda, Mojosongo, Jebres, Solo. Senin (14/6). (Foto: Dok. solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com –Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo mengerahkan sebanyak 60 petugas selama periode penjualan hewan kurban, hingga Hari Tasyrik atau 3 hari setelah perayaan Iduladha di tengah merebaknya virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) ini.

Sekretaris DKPP, Evy Nur Wulandari mengatakan, 60 petugas itu disebar ke beberapa tempat penjualan maupun tempat penampungan hewan kurban di 5 kecamatan Kota Solo. Tak hanya ke hewan yang masih hidup, petugas itu juga akan memeriksa daging maupun produk turunan dari hewan tersebut.



“60 orang personel terbagi di 5 kecamatan, yang diperiksa terdiri dari tempat penjualan, tempat penampungan di masjid-masjid atau tempat-tempat untuk penyembelihan hewan kurban. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan ke hewan yang masih hidup, daging, maupun produk-produk dari hewan tersebut,” kata Evy saat monitoring penjual hewan kurban di Jalan Sumpah Pemuda, Mojosongo, Jebres, Solo, Senin (7/4) pagi.

Lebih lanjut terkait pemeriksaan, petugas tersebut dibekali pengetahuan tentang tata cara penyembelihan hewan seusai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK.

Dijelaskan di fatwa tersebut, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang cenderung ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi liur dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah untuk dijadikan hewan kurban. Hewan dengan gejala PMK tersebut ketika disembelih tidak akan mempengaruhi kualitas dagingnya.

Sedangkan, hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti tubuhnya mulai menunjukkan tanda-tanda lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, serta menyebabkan tubuh sangat kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Jadi dari petugas kita bekali pengetahuan tentang PMK, jadi ada beberapa tindakan-tindakan atau persyaratan apabila ditemukan PMK pada hewan kurban, ini terkait dengan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 ini,” jelasnya.

Untuk tata cara penyembelihan hewan kurban gejala ringan harus melalui perebusan selama 30 menit untuk kepala, kaki, ekor, dan jerohan.

“Jadi nanti kepala, kaki, ekor, dan jerohan harus direbus selama 30 menit (gejala ringan), kemudian untuk gejala berat ini menurut MUI itu sebagai hewan yang sedekah,” paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, Senin (4/7) sudah ada total 26 hewan di Solo yang terjangkit PMK, di mana 12 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan sisanya menjalani perawatan serta karantina.

Dari hewan yang terjangkit itu, diungkapkan Evy, tidak ada satupun yang sudah disembelih maupun dinyatakan mati.

“Masih 14 yang dikarantina dan diobati, tidak ada yang meninggal tidak ada yang disebembelih,”

Sedangkan, DKPP Solo sudah memberikan 61 vaksin PMK dari total 100 dosis vaksin. Namun vaksin itu tidak hanya diberikan ke hewan kurban saja. Evy menjelaskan, vaksinasi membutuhkan proses untuk meningkatkan imun hewan. Sehingga, vaksinasi kepada hewan kurban yang akan disembelih di detik-detik terakhir Iduladha ini menurutnya kurang efektif.

Ia menyatakan, hewan yang belum divaksin tetap layak dijadikan hewan kurban selama dinyatakan dalam kondisi sehat, atau tidak dalam kondisi klinis berat seperti Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tersebut.

“Karena yang namanya vaksinasi itu memerlukan waktu untuk meningkatkan daya tahan tubuh, jadi seminggu sebelumnya atau saat nanti dipotong (hewan kurban kalau divaksin); saya kira imunitas itu belum meningkat,” terang Evy.

“Untuk hewan potong meskipun ini tidak divaksin, tetap bisa dipotong selama hewan itu sehat,” tukasnya. (dks)

(wd)