MEKKAH, solotrust.com – Penyelenggaraan Haji di tahun ini nampaknya tidak terlalu berjalan mulus. Pasalnya ada biro penyelenggaraan haji yang melanggar aturan hingga menyebabkan 46 calon jemaah haji asal Indonesia harus dipulangkan kembali ke Tanah Air usai sempat tertahan di kantor Imigrasi Arab Saudi karena permasalahan visa, Kamis (30/6) lalu.
Awalnya para calon jemaah haji ini menuju Arab Saudi dengan penerbangan regular. Namun setelah sampai di Bandara Internasional Jeddah, mereka dinyatakan tidak lolos dalam proses imigrasi, karena visa yang tak terdaftar.
Padahal seharusnya biro penyelenggara ibadah haji menyiapkan sejumlah dokumen termasuk visa dan akomodasi untuk para calon jemaah haji.
Dilansir situs resmi kemenag.go.id, biro penyelenggara ibadah haji ini mengaku pemberangkatan calon jemaah tersebut menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kejadian tersebut. Yaqut mengatakan akan memberikan sanksi tegas pada biro penyelenggara ibadah haji yang melakukan pelanggaran.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegasnya dalam siaran pers resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (4/7).
Sanksi tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera, sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi di masa depan.
Yaqut menekankan perjalanan haji dan umrah tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib banyak orang dan merupakan kegiatan ibadah. (hana)
(zend)