Hard News

Bebas Karena Program Asimilasi, 56 Napi Sujud Syukur

Sosial dan Politik

6 Juli 2022 17:15 WIB

Puluhan narapidana Lapas Kelas 1 Semarang sujud syukur karena mendapat program Asimilasi, Rabu (6/7). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrus.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian asimilasi tersebut disambut sujud syukur oleh para napi yang mendapatkannya.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan ada 56 napi asimilasi. Mereka dibebaskan dari lapas setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.



Peraturan itu merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu di ingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” ujarnya kepada wartawan di Lapas, Rabu (6/7).

Dirinya melanjutkan, ada hal yang tidak kalah penting yang harus dipatuhi agar tidak bertindak melanggar hukum.

"Jangan bertindak melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan narkotika yang mendapat masa hukuman di bawah lima tahun. Di sisi lain mereka juga telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” jelasnya.

Namun, program asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, dipidana lebih dari satu perkara, kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

Meski demikian, para napi mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah.

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan, menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi. Nuswan merupakan terpidana karena pelanggaran lalu lintas dengan masa hukuman 1 tahun 10 bulan.

Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis," katanya nya. (fj).

(zend)