SOLO, solotrust.com - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan yang telah dilakukan oleh oknum direktur teknik Perusahaan Air Minum (PDAM) Toya Wening Solo, berinisial TAS (53), warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo, terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NBV (16).
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polresta Solo pada Selasa (12/7), Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut modus tersangka yakni tipu muslihat, hingga ancaman.
Kronologi kejadian bermula dengan komunikasi lewat media sosial.
"Berawal dari tersangka ini terjadi komunikasi antara tersangka dengan korbannya. Kemudian korban menyampaikan beberapa hal terkait dengan beberapa situasi yang dialami oleh dirinya. Dalam hal ini godaan-godaan dari makhluk astral, kemudian oleh tersangka ini disambut bahwa yang bersangkutan bisa mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban," jelas Ade.
Dengan dalih tersebut, tersangka yang merupakan teman kecil ibu korban dengan mudah melancarkan modusnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni mobil tersangka, mobil milik ibu korban, dan kolam renang di beberapa hotel di Solo.
Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak 12 kali, terhitung sejak 3 Desember 2021 hingga tanggal 1 April 2022.
Kejadian akhirnya diketahui oleh ayah korban dan melapor ke Polresta Solo pada 21 Juni 2022.
"Korban sempat merasa takut dan gelisah, kemudian melapor kejadian kepada guru di sekolahnya, sehingga kemudian dari situ berangkat rangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan berhasil disita tiga tanaman bidara, telepon seluler milik korban, bukti rekaman video perbuatan cabul, file percakapan antara tersangka dengan korban di media sosial twitter dan WhatsApp, pakaian yang dikenakan saat tindakan pencabulan, dan pakaian renang korban.
Kini tersangka telah ditangkap pada Senin (4/7) dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo keesokan harinya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (riz)
(zend)