KARANGANYAR, solotrust.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr Sofyan Anif M.Si meminta kepada Komisi X DPR-RI perihal sejarah dan pentingnya keberadaan madrasah atau sekolah berbasis agama dalam mencerdaskan bangsa ini.
Untuk itu, pihaknya meminta tim penyusun naskah RUU Sisdiknas dalam hal ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengembalikan hilangnya kata madrasah dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Demikian disampaikan Sofyan Anif di sela peresmian MI Muhammadiyah Tahfidzul Quran di Dawung Kecamatan Matesih, Karanganyar, Kamis (14/07/2022).
Rektor UMS menegaskan potensi ancaman besar mengarah disintegrasi bisa terjadi jika kata madrasah dihilangkan dari RUU Sisdiknas karena sama dengan pemerintah tidak mengakui serta tidak menghargai sejarah dan kontribusi perjuangan madrasah yang sudah terbukti nyata turut mencerdaskan bangsa.
"Karena dengan begitu upaya penghilangan madrasah pada RUU Sisdiknas sama dengan melukai keadilan karena madrasah itu milik banyak ormas (organisasi kemasyarakatan) Islam dalam upaya menyelenggarakan pendidikan pada rakyat dan bangsa ini. Padahal di era sekarang madrasah itu tidak hanya milik Muhammadiyah dan NU saja saja, tetapi hampir semua ormas Islam mempunyai madrasah," ujarnya.
Untuk itulah, Sofyan Anif berkonsultasi dan mengusulkan kepada Komisi X DPR RI agar draf RUU Sisdiknas tidak dibahas dulu sebelum diperbaiki dengan mengembalikan kata madrasah pada RUU Sisdiknas.
"Saya sudah menyampaikan secara detail potensi ancaman yang timbul jika sampai pada RUU Sisdiknas kata madrasah dihilangkan karena itu sama dengan tidak adil dan melukai keadilan," papar rektor. (joe)
(and_)