SOLO, solotrust.com - Jalan setapak setengah basah mengantarkan kaki ke bangunan setengah jadi di lahan Kuburan Bong Mojo, Jebres, Solo. Nampak di sana susunan batako mulai tersusun setinggi dada manusia dewasa. Sementara, atap asbes sedikit mulai terpasang di atas baja ringan, seperempat dari total luasan atap.
Tak jauh di sana, nampak Adi, sang arsitek sekaligus orang yang mengecor sendiri bangunan miliknya bersama beberapa rekannya. Ia nampak pasrah saat sekonyong-sekonyong petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kepolisian, TNI, dan Satpol-PP melakukan inpeksi mendadak (sidak) mendatangi aktivitasnya.
Petugas itu melakukan pendataan terhadap bangunan liar di tanah Hak Pakai (HP) 62, dan 71 pemkot. Termasuk bangunan yang baru didirikan Adi. Ia mengaku, sudah mulai mendirikan bangunan itu selama 4 bulan terakhir.
Warga yang tinggal mengontrak selama 20 tahun di Jagalan, Jebres, Solo ini mengaku nekat mendirikan bangunan liar lantaran tuntutan. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai kuli menyicil bangunan seluas kira-kira 5x3 meter yang akan dihuni 4 orang anggota keluarganya.
"Itu cuma dari proyek hasil semen satu bungkus buat anak istri sama kontrakan saya sisakan dikit-dikit. Itu sudah hampir 4 bulanan," katanya saat ditemui Solotrust.com, Kamis (14/7) siang.
Adi menuturkan, ia dipungut biaya ganti tanaman sebesar Rp1 juta rupiah untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Ia menyebut, awal nekat mendirikan bangunan itu bukan atas tawaran, melainkan ia sendiri yang sudah pasrah lantaran tak kunjung memiliki hunian sendiri.
"Saya pas main ada tanah garapan, suruh nganti tanaman, cuma 1 juta. Ya (bayarnya ke) itu yang bersihin makam, kan di sini ada makam ada yang bersihin, cuma disuruh ganti tanaman," tuturnya.
Adi pasrah jika griya yang belum sempat ia huni itu mesti dikembalikan ke Pemkot Solo. Diutarakan, selama ini mengetahui tanah tersebut milik Pemkot Solo. Ia rencananya tinggal di sana hingga Pemkot Solo mengambil alih lahan yang ingin ia tempati sementara.
"Sudah tahu (milik Pemkot), kan dulu sudah dipanggil dari Satpol-PP, peringatan, kalau diminta silakan, selama belum diminta kita pakai dulu biar ngurangin beban kontrakan," katanya.
"Pengin punya rumah sendiri tidur nyenyak bareng anak istri, pengin tetapi belum mampu," lanjut Adi.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI melakukan pendataan bangunan liar yang berdiri di tanah Hak Pakai (HP) 62 dan 71 Kuburan Bong Mojo, Jebres, Solo atau kuburan sisi barat jalan, Kamis (14/7).
Kepala Dinas Perkimtan Solo, Taufan Basuki Supardi mengatakan, pemukiman di HP Pemkot Solo tersebut sudah lama berdiri. Namun, pendirian bangunan liar baru kembali masif selama 2 bulan terakhir.
Sebelumnya, Pemkot Solo pernah menertibkan sisi timur Bong Mojo HP 59. Namun di sisi barat aktivitas pendirian liar masih terus berlanjut.
"Mulai dari tahun 2000-an, di sana dulu kan masih bersih yang utara itu, kalau yang di area ini kan 1-2 bulan ini sangat-sangat agresif," jelasnya, Kamis (14/7) siang.
Sebagian area Bong Mojo rencanannya akan didirikan alias menjadi penetapan lokasi (Panlok) Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak 2021 silam. Sementara sisi timur digunakan untuk pembangunan pasar mebel.
Terkait pendataan ini, Pemkot Solo selanjutnya akan melakukan pengukuran ulang tanah tersebut sekaligus memastikan batasan-batasan lahan HP Pemkot Solo.
Setelah itu, pemkot akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait tanah-tanah milik Pemkot Solo.
"Jadi setelah pendataan kami akan memetakan ini kan ada klasifikasi-klasifikasi untuk batasan untuk sebelah barat ini sudah nggak ada batasan yang rigid ya, nanti kita akan lihat dulu nanti akan kita lakukan pengukuran dari aset mohon untuk BPN melakukan pengukuran ulang jadi jelas delineasi HP kita itu yang mana, nanti hasil pemetaan sekarang kita maping itu nanti kita sosialisasikan untuk warga di sana," paparnya. (dks)
(zend)