Serba serbi

Kominfo Sanksi PSE Lingkup Privat Tak Terdaftar Mulai Besok!

Teknologi

20 Juli 2022 12:21 WIB

ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Dok. Solotrust.com/bas)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI bakal beri sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tak terdaftar hingga hari ini (20/7).

Sanksi yang dikenakan ada bertahap mulai dari teguran tertulis denda administratif hingga pemblokiran.



“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam siaran pers resmi Kominfo, Selasa (19/7).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2022 yang menyebut setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tuturnya.

Pihaknya juga telah menyediakan platform untuk membantu PSE mendaftar dalam One Single Submission (OSS) melalui laman resmi Kominfo.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel. 

Pihaknya mewanti-wanti masyarakat untuk memberikan data yang sebenar-benarnya. Sebab akan ada proses verifikasi data, jika terindikasi ada kepalsuan akan dilaporkan pada pihak kepolisian.

Samuel menyebut saat ini sedang dilakukan uji public terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar.

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” bebernya.

Ia menegaskan pendaftaran PSE dilakukan untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.

Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.

“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tandasnya.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile. (fik

(zend)