Hard News

Tim Pembina Samsat Nasional Lakukan Sosialisasi UU No. Tahun 2009 Pasal 74

Nasional

29 Juli 2022 19:02 WIB

SEMARANG, solotrust.com- Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus pelayanannya yang dilaksanakan di Gedung Gradika Bakti Praja, terletak di kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2022.
 
Kegiatan yang digagas oleh tim pembina Samsat Nasional tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Sedangkan untuk peserta yang hadir secara langsung terdiri dari Kepala UPPD Samsat se Jateng, Kasat Lantas se Jateng dan para Kepala Perwakilan Jasa Raharja se Jateng, peserta yang hadir melalui media Zoom terdiri dari para Bupati dan Walikota se Jateng.  
 
Dalam sambutan kali ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan perlu adanya kemudahan  dalam membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Aplikasi New Sakpole yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah cukup membantu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor namun masih perlu dimaksimalkan lagi.
Menurut Ganjar perlu mencari solusi terbaik dengan membuat sistem pembayaran yang lebih bagus dengan memanfaatkan teknologi, sehingga masyarakat tidak lagi males dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
 
Menurutnya kesulitan yang dialami masyarakat seharusnya bisa segera ditangkap untuk dicarikan solusinya, karena jika dibiarkan selain membuat mereka males membayar pajak juga akan timbul pungutan liar.
 
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni  menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat, Langkah-langkah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan harus terus dilakukan.
 
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan suatu proses edukasi sekaligus agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik sampai pada penegakan hukum yang baik.
 
"Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, diharapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan," ujarnya.
 
Rivan menegaskan dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor, maka juga bisa mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
 
"Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diterima pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, menjamin ketika terjadi kecelakaan. Selain itu yang ditabrak oleh kendaraan bermotor juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya.
 
Menurutnya masih banyak potensi pajak kendaraan  yang bisa dikerjakan. Adapun upaya yang terus dilakukan adalah memperbaiki pelayanan. Termasuk penghapusan pajak progresif, dan penghapusan kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun.
 
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kerja sama dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk dapat mensosialisasikannya, sehingga masyarakat dapat lebih memahami.
 
Ia menyebut banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja ketiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

(Wd)