Pend & Budaya

Purna Tugas Tak Turunkan Semangat Prof Fattah Jadi Gubes UMS

Pend & Budaya

5 Agustus 2022 06:43 WIB

SOLO, solotrust.com- Apa yang dilakukan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Fattah Santoso patut diacungi jempol. Pasalnya, di usianya yang ke 67 tahun, tidak menurunkan semangatnya dikukuhkan sebagai guru besar (Gubes) UMS. 
 
Selain itu, Prof Fattah juga diketahui telah purna tugas sebagai dosen per- 1 September 2019 lalu. Namun demikian, bagi dosen di UMS yang telah purna tugas namun memiliki kulifikasi doktor, diminta untuk kembali berbakti di kampus.
 
"Banyak juga dorongan dari mantan mahasiswa saya yang sudah bergelar doktor maupun profesor. Mereka mendorong agar saya juga memiliki gelar profesor. Ada dorongan dari Pak Rektor UMS juga, untuk itu saya semangat menyelesaikan misi ini," tuturnya, Kamis (4/8/2022).
 
Gelar profesor yang disematkan pada Prof Fattah juga akan memberikan manfaat pada pihak kampus karena bisa digunakan untuk syarat akreditasi program studi hingga dirinya berusia 70 tahun. Prof Fattah sendiri akan dikukuhkan sebagai Gubes UMS bersama Prof Kelik Wardiono, Sabtu besok, 6 Agustus 2022, di Gedung Muh Djazman UMS.
 
Dalam kesempatan tersebut, Prof Fattah akan dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, dan Prof Kelik Wardiono sebagai Guru Besar pada Program Studi Ilmu Hukum. Menurut Prof Fattah, Sosiologi Islam merupakan disiplin ilmu yang utuh, mengkaji dimensi fisik-material dan nonfisik-spiritual manusia atau masyarakat dalam kesatuan terpadu dan menggunakan wahyu, akal dan empiri sebagai sumber pengetahuan.
 
"Karena itu, Sosiologi Islam bersifat holistik (menyeluruh), di samping transformatif (bertujuan pada transformasi individu dan sosial yang meningkatkan harkat dan martabatnya, tanpa keberpihakan kepada kemapanan kelompok, kelas, atau komunitas tertentu yang menindas sebagaimana kritik yang ditujukan pada Sosiologi arus utama. Dengan demikian, Sosiologi Islam menjadi alternatif bagi Sosiologi arus utama," ujarnya.
 
Sementara itu, Prof Kelik menjelaskan tentang nilai-nilai transendental, liberasi dan humanisme sebagai sumbernya ilmu hukum.
 
"Selain bertujuan untuk menjadikan manusia yang bisa mewujudkan kebaikan untuk dirinya sendiri sebagai manusia, dan memposisikan dirinya secara adil dalam tataran realitas secara keseluruhan, juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan baik bagi dirinya maupun lingkungan dan alam semestanya," tukasnya. (awa)

(Wd)