SOLO, solotrust.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) segera menyampaikan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2017.
"Pajak merupakan sumber penerimaan Negara, sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional. Yakni dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," terang Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu.
Jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 791.454 orang. Terdiri dari 735.596 WP OP dan 55.858 WP Badan. Dari jumlah itu yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 per- 9 Maret 2018 adalah 250.562 WP.
Adapun rincian berdasar kategori WP adalah 10.117 WP Badan atau sebanyak 18,22 persen sudah melaporkan. Sedangkan untuk WP OP terbagi menjadi dua yakni 21.062 WP OP non karyawan, dan 219.323 WP OP Karyawan.
WP OP non karyawan terbagi menjadi dua yaitu yang berpenghasilan Rp 60 juta ke atas dan berpenghasilan Rp 60 juta ke bawah. Atau untuk WP OP ini total sebanyak 32,68 persen yang sudah melaporkan SPT.
Pihaknya mengimbau, Wajib Pajak yang ingin memasukkan laporan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing. "Dengan memanfaatkan e-filing maka Wajib Pajak tidak perlu mengantri untuk melaporkan SPT Tahunan," ujarnya.
Batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi (OP) dan 30 April 2018 bagi WP Badan. (Arum)
(wd)