REMBANG, solotrust.com -Sebanyak 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rembang mendapatkan remisi masa tahanan memperingati HUT ke-77 RI. Dari angka itu, 1 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Rembang, penyerahan SK Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Dalam sambutannya, Bupati Rembang Abdul Hafidz berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu berperilaku baik di Rutan Rembang dan pada saat bebas nantinya.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Rutan Rembang untuk selalu berperilaku baik khususnya bagi yang mendapatkan remisi pada tahun ini. dan untuk yang bebas hari ini, saya berharap jangan mengulangi kesalahan kembali. Saya berharap anda kapok dengan perbuatan yang telah anda perbuat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Rembang, Supriyanto mengatakan, dari total 113 warga binaan yang menempati Rutan Kelas IIB Rembang, remisi umum memperingati HUT RI ke-77 ini hanya diberikan kepada 62 warga binaan.
Ia menjelaskan, remisi masa tahanan diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Apabila nantinya 62 warga binaan yang mendapatakan remisi ini tidak lagi berperilaku baik, maka remisi tersebut akan dicabut kembali.
"Jadi yang dapat remisi itu warga binaan yang sudah memenuhi administrasi dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana serta berperilaku baik. Apabila dalam 1 tahun mereka melakukan pelanggaran, maka remisi itu akan dicabut kembali," pungkasnya. (mn)
(wd)