Hard News

Satreskrim Polres Rembang Bekuk Tiga Pelaku Judi Dadu

Hukum dan Kriminal

23 Agustus 2022 10:56 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membekuk tiga pelaku judi dadu. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membekuk tiga pelaku judi dadu yang kerap beroperasi di acara sedekah bumi desa, Senin (22/8).

Ketiga pelaku diamankan petugas saat menyamar sebagai pemasang dadu di arena judi dadu di kawasan sekitar Punden Desa Karangsekar, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.



Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AM warga Desa Sumber, Kecamatan Sumber diduga sebagai bandar, kemudian K dan N warga Desa Babadan, Kecamatan Kaliori.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya semula menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas perjudian dadu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal bergerak menuju TKP, akhirnya mengamankan mereka bertiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 1 orang berperan sebagai bandar, sedangkan 2 lainnya merupakan penombok.

“Setelah kita amankan, tersangka pelaku kita bawa menuju Polres Rembang, untuk ditahan. K dan N perannya penombok," ungkapnya.

Heri menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.205.000, satu lembar beberan, dua buah tempurung batok, tiga buah mata dadu dan sebuah tatakan mata dadu.

“Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya. (mn)

(zend)