Hard News

Manfaatkan Lur! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Seluruh Samsat Jateng

Nasional

07 September 2022 16:20 WIB

Loket pembayaran di bus samsat keliling yang berada di Simpang Lima Semarang, Rabu (7/9). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

 SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah membuka program pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. Program itu mulai berjalan 7 September hingga 22 November 2022.

Menurut Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  yang menyatakan kendaraan yang tidak dilakukan pendaftaran ulang, atau tidak diregister ulang dua tahun sejak masa  STNK berakhir, maka akan dilakukan pencabutan register kendaraannya.



"Apabila kendaraan itu tidak melakukan registrasi maka sudah tidak bisa diregistrasikan kembali, ini yang disebut bodong," ujarnya kepada Solotrust.com di kantornya, Rabu (7/9).

Lebih lanjut, dari ketentuan tersebut maka kendaraan bodong karena kendaraan tersebut sudah tidak memiliki surat yang sah.

Dengan adanya program pengapusan denda, imbuhnya, maka masyarakat diharapkan akan melakukan pendaftaran ulang kembali sehingga terhindar dari sanksi pencabutan register kendaraannya.

Di sisi lain, program pengapusan denda kendaraan juga menjadi umpan balik untuk memperbaiki keakuratan data kendaraan bermotor.

"Keakuratan data kendaraan bermotor menjadi penting, ketika misalnya ada kejadian kriminal atau kejahatan, atau kecelakaan, maka validitas kendaraan ini menjadi penting, kita punya pengalaman dari kasus bom Bali, pengungkapan kasus tersebut ternyata dari registrasi kendaraan," paparnya.

Dengan ada beban keharusan masyarakat harus meregistrasi ulang kendaraannya, maka Gurbernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan relaksasi kepada masyarakat melalui program tersebut.

Selain itu, program ini menjadi dorongan kepada masyarakat untuk patuh terhadap kewajibannya melakukan pajak kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Gubernur memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan kembali patuh menjalankan kewajibannya, itu sudah tertuang pada peraturan Gurbernur Nomor 23 Tahun 2022 ini," ulasnya.

Kesimpulan dari Pergub tersebut, imbuhnya, yakni penghapusan denda administrasi dari seluruh tunggakan yang ada. Kemudian penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor II baik dalam maupun luar provinsi.

Selanjutnya, program ini menjadi dorongan agar piutang yang cukup lama bisa kembali lagi melalui penghapusan pokok pajak tahun kelima. Jadi, inti poin ini adalah kepada mereka yang memiliki beban utang yang terlalu lama bisa menjadi lebih ringan.

"Yang menjadi catatan mengenai penghapusan bea balik nama adalah yang dibebaskan adalah biaya BBNKB-nya ya," jelasnya.

Salah seorang warga Semarang, Sugiarto (60), mengaku beruntung dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Karena kendaraan miliknya tengah mengalami tunggakan pajak selama dua tahun.

Dirinya mendapat informasi pembebasan denda ini dari rekannya yang bekerja di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Syaratnya hanya membawa STNK asli beserta KTP aslinya.

"Kendaraan saya terakhir pajak tahun 2020, kebetulan ada informasi dari teman saya yang ada di dishub, lalu hari ini langsung datang ke Samsat keliling di Simpang Lima, syukur dilayani, hanya membayar pokok pajaknya," pungkasnya. (fj)

(zend)