JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Selasa (4/10) ini.
Keppres tersebut untuk menegaskan tugas TGIPF untuk mencari, menemukan dan mengungkap fakta tragedi yang mengakibatkan 131 nyawa melayang dan banyak korban lainnya mengalami luka-luka usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya, Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi Keppres tersebut.
TGIPF juga bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
TGIPF bertanggung jawab langsung pada Presiden dan memiliki masa kerja satu bulan setelah Keppres 19/2022 ditetapkan.
Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, wewenang TGIPF adalah:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.
Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota :
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto
(zend)