Hard News

Polresta Surakarta Telusuri Pelaku Penyebar Video Running Text Megaland

Jateng & DIY

20 Maret 2018 16:52 WIB

Pelaku penganti running text Megalang Hotel Solo Taufiq (tengah), saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Selasa (20/3/2018).

SOLO, solotrust.com- Setelah berhasil mengamankan pelaku penganti running text pada papan reklame Hotel Megaland Solo pada 28 Februari lalu, kini pihak Polresta Surakarta masih terus melakukan penyelidikan, terkait pengungah video tersebut.

Pasalnya, diduga ada oknum yang melakukan penyebaran terhadap tulisan running text yang berisi kata tak senonoh tersebut.



Baca juga: Penganti Running Text Megaland Hotel, Ternyata Karyawannya Sendiri

Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Selasa (20/3/2018), ketika ditanya apakah kejadian tersebut karena pelaku yang bernama Taufik (28), warga Colomadu, Karanganyar, melakukan tindakan ini karena tidak suka atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.

“Ini masih kita dalami, apakah itu ada unsur kesengajaan atau tidak,” tegasnya.

Pelaku yang merupakan karyawan bagian IT ini, sudah bekerja selama empat tahun. Wakapolresta memastikan, ada orang lain yang melihat kemudian orang tersebut merekam dan menyebar luaskan, hingga menjadi viral di media sosial.

“Yang menyebarkan itu masih kita dalami lagi,” terangnya.

Atas kejadian ini, pelaku terancam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik melanggar pasal 46 ayat (1) Jo Psal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 36 UU Ri No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, dengan ancaman tahun penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (dit)

(wd)