JAKARTA, solotrust.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk bertanggung jawab atas kematian massal Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Mahfud mengatakan, mereka mesti mempertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun secara moral.
"Penggurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya. Pertanggungjawaban itu pertama berdasar pada aturan resmi, yang kedua berdasar moral," tegas Mahfud dalam jumpa pers, Jumat (14/10).
Mahfud menyinggung selama ini para pemangku kebijakan saling melempar tanggung jawab dalam tragedi itu. Ia menyebut, stakeholders itu berlindung dan berdalih dengan tameng hukum melalui perundang-undangan yang sah.
"Semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah Di dalam catatan dan rekomendasi, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah," ucap Mahfud.
Dalam hal ini, ia meminta para penanggungjawab ini tak hanya berpatok pada dasar hukum formal. Akan tetapi juga melalui pertanggungjawaban moral.
Sementara itu, dalam hal ini, TGIPF memberi rekomendasi agar Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochammad Iriawan (Iwan Bule) dan para anggota Executive Committe (Exco) untuk mengundurkan diri sebagai pertantanggungjawaban moral.
"Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral," tulis penggalan rekomendasi TGIPF untuk PSSI dalam poin a. (dks)
(zend)