Hard News

Irjen TM Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri: Saya Minta Proses Tuntas

Hukum dan Kriminal

15 Oktober 2022 14:26 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan Irjen TM di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10). (Foto: Youtube Divisi Humas Polri)

JAKARTA, solotrust.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

"Ada dugaan keterlibatan Irjen TM, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa," ujar Listyo.



Penangkapan TM terjadi pada hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil semua kapolres dan kapolda se-Indonesia ke Istana Presiden. Pada pemanggilan tersebut, TM tidak terlihat bersama kapolda lain yang berkumpul di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.

Listyo mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari masuknya laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait adanya jaringan peredaran gelap narkoba.

Awalnya, hanya tiga orang dari masyarakat sipil yang tertangkap. Namun, penyidik memutuskan melakukan pengembangan dan faktanya mengarah pada keterlibatan anggota polisi.

"Atas dasar tersebut kami minta terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," jelasnya.

Setelah adanya dugaan tersebut, mulai nampak adanya keterlibatan Irjen TM dalam sindikat pengedar narkoba. Divisi Propam Polri lantas langsung bergerak melakukan pemeriksaan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melakukan pemeriksaan terkait etik untuk kita proses dengan ancaman PTDH," tutur Listyo.

Lebih lanjut, Listyo menyerahkan wewenang pidana pada Kapolda Metro dalam penanganan kasus Irjen TM. Dirinya menegaskan agar kasus ini ditindak dengan tegas terlepas dari pangkat tersangka.

"Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil ataukah polri bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta proses tuntas dan terus dikembangkan," tegasnya.

Kapolri memastikan, TM dalam kasus ini akan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika di Divisi Propam, serta dugaan tindak pidana. Mengenai pelanggaran etika, TM terancam dipecat secara tidak hormat.

Menurut informasi, Irjen TM telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta. Meski demikian, TM belum resmi menjalani proses serah terima jabatan (sertijab) sehingga saat ini masih menjabat sebagai Kapolda sumbar.

Melihat adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa seolah menjadi tambahan pil pahit bagi instansi Kepolisian RI.

Banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum polisi tentunya mencoreng nama baik instansi serta kepercayaan publik kepada Kepolisian RI.

Menanggapi hal tersebut, Listyo menegaskan akan terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan di institusinya dari perilaku tidak terpuji oknum polisi. 

"Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba, dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang main-main, dan melakukan penindakan  tegas," tegasnya. (Ale)

(zend)