Hard News

Kabar Baik, BPKH Beri Cashback Calon Daftar Haji Tunggu

Jateng & DIY

22 November 2022 16:20 WIB

Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto saat Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji di UNS Inn Hotel, Senin (21/11/2022)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kabar gembira bagi para calon jemaah haji tunggu. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhitung mulai 2018 mengucurkan dana berupa Nilai Kemanfaatan Haji (NKH) atau semacam cashback melalui virtual account (rekening berjalan). Nilai cashback melalui virtual account diterima jemaah haji tunggu bervariasi, mulai dari Rp178 ribu per orang hingga Rp1,6 juta per orang.

Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto, mengatakan saat ini sebanyak 5,2 juta calon jemaah haji tunggu 2022 akan menerima NKH melalui virtual account. Sebelumnya NKH hanya diberikan kepada calon jemaah haji akan berangkat.



"Melalui UU Haji Nomor 34 Tahun 2014 terjadi kebijakan baru. Ini sudah berlaku mulai tahun 2018 setelah mendapat persetujuan dari DPR, yakni BPKH memberikan nilai kemanfaatan haji," ungkapnya.

Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji di UNS Inn Hotel, Senin (21/11/2022). Sosialisasi menghadirkan narasumber anggota Komisi VIII DPR RI Paryono dan moderator Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten  Karanganyar Wiharso.

Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto, menjelaskan hingga empat musim haji mulai 2018 hingga 2021, BPKH sudah menyalurkan NKH sebesar Rp6,1 triliun. Adapun rinciannya, penyaluran NHK melalui virtual account 2018 sebesar Rp785 miliar, 2019 sebesar Rp1,08 triliun, 2020 di angka Rp2 triliun, dan 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

Parameter besarnya NHK atau cashback biaya haji mengacu pada margin atau keuntungan atas pengelolaan dana haji diinvestasikan melalui instrumen keuangan sebesar Rp10 triliun per tahun. Adapun dari margin Rp10 triliun itu dialokasikan enam persen untuk NHK.

"Margin Rp10 triliun itu berasal satu periodisasi atau selama setahun, tetapi pengelolaannya tetap berdasar prinsip-prinsip syariah, prinsip kehati-hatian manfaat, nirlaba transparan, dan akuntabel," papar Juni Supriyanto.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPRRI, Paryono,  mengatakan menjelang revisi UU Haji, pihaknya bersama pemerintah getol melakukan sosialisasi ke berbagai tempat guna mendapatkan masukan.

"Sosialisasi dari BPKH ini menyangkut tentang apa dan bagaimana sistem pengelolaan dana haji serta munculnya nilai kemanfaatan haji untuk daftar haji tunggu," ungkapnya.

Menurut Paryono, selama ini masyarakat terimbas berita hoax dana haji dikelola dengan tidak transparan serta diinvestasikan ke sektor infrastruktur. Melalui sosialisasi ini semua terbuka dengan jelas.

"Sejak tahun 2018 sudah ada kemanfaatan dana haji tunggu yang sebelumnya tidak pernah ada," pungkasnya. (joe)

(and_)