Hard News

STIE Semarang Desak Jaksa Segera Lakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Kasus ITE

Hukum dan Kriminal

27 Juni 2023 10:30 WIB

STIE Semarang Desak Jaksa Segera Lakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Kasus ITE

SEMARANG,  solotrust.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis terdakwa Dadang Tri Wahyudi atas kasus pelanggaran UU ITE dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
 
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Sari Sudarmo yang dalam sidang sebelum-sebelumnya sebagai hakim anggota.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dadang Tri Wahyudi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang didakwakan.
 
 "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa," kata Hakim Sari Sudarmo, dalam amar putusannya.
 
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.
 
Kuasa Hukum Yayasan YAPENKOP dan STIE Semarang, Muhtar Hadi Wibowo memberikan apresiasi atas putusan hakim yang menghukum terdakwa Dadang Tri Wahyudi selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
 
"Kami bersyukur pengaduan klien saya Pak Wanuri selaku Ketua Yayasan YAPENKOP terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk ini saya mendesak JPU tidak usah ragu-ragu segera mengeksekusi Dadang Tri Wahyudi untuk segera dimasukkan dalam tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan." Katanya.
 
"Dan apabila yang bersangkutan mengajukan banding, JPU dapat melakukan upaya hukum luar biasa untuk dapat membuat surat yang dikirimkan pada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah agar Dadang Tri Wahyudi dimasukkan dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri." Tambahnya.
 
Pihaknya juga khawatir terdakwa mengulangi perbuatannya lagi apabila masih bebas berkeliaran, karena dalam bunyi putusan majelis Hakim salah satu pertimbang hakim yang memberatkan adalah Dadang Tri W berbelit-belit dalam persidangan.
 
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran tingkat berat dalam status tahanan kota,  tapi malahan keluar kota, tidak kooperatif sebagaimana disebutkan oleh JPU dalam persidangan," kata Muhtar, dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
 
Muhtar menambakan apabila dalam vonis pengadilan sudah menyebut jenis dan lamanya hukuman penjara, maka tanpa harus ada perintah menahan dalam vonis maka dengan sendirinya terdakwa menjadi terpidana dan harus ditahan atau dimasukkan ke penjara.
 
Ketua YAPENKOP Wanuri, didampingi sekretaris Achmad Junaidi, mendesak pihak Kejaksaan segera mengeksekusi Dadang Tri Wahyudi.
 
Karena berdasarkan informasi dari JPU, Adiana Windawati, ternyata terdakwa sudah selesai tahanan kota pada 7 Juni 2023. Akan tetapi dalam proses persidangan tidak ada informasi apapun atau penetapan dari majelis hakim bahkan sampai ada putusan hakim dibacakan.
 
"Sudah dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara, tahanan kota tidak diperpanjang, maka kami meminta kejaksaan melakukan upaya upaya hukum luar biasa untuk segera dapat menahan/ mengurung yang bersangkutan," pintanya.
 
Terkait belum ditahannya terdakwa Dadang Tri Wahyudi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan melaporkan ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah. Agar kami dari pihak Kampus selaku korban mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
 
"Kami akan mengawal dan memonitor terus agar kami sebagai korban mendapat keadilan di depan hukum, agar Perguruan Tinggi lain tidak mengalami kasus yang sama dipermainkan oknum Tenaga IT yang mengakibatkan kerugian akademik." Tegasnya.
 
STIE Semarang sebagai salah satu lembaga publik yang berperan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, meminta dukungan seluruh institusi Perguruan Tinggi dan masyarakat ikut mengawal perkara ini.
 
"Kami seluruh civitas akademika baik dosen, tenaga pendidikan, BEM Mahasiswa juga akan mengawal sampai keadilan ditegakkan dan terdakwa mendapat hukuman yang seberat-beratnya atau sesuai tuntutan JPU agar terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan dengan segera,"  pungkasnya. (Vit)

(Wd)