Hard News

Transportasi Online akan Jadi Perusahaan Jasa Angkutan?

Hard News

30 Maret 2018 21:27 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com – Perusahaan aplikator transportasi berbasis layanan dalam jaringan (daring) alias online direncanakan menjadi perusahaan jasa angkutan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan akan berusaha menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.  



Salah satu yang dibahas, yakni bahwasanya keberadaan koperasi dan badan usaha menjembatani antara pengemudi dan perusahaan aplikator, sebaiknya tidak ada. Hasilnya, perusahaan aplikator nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan.

“PM 108/2017 kita juga melihat, kita akan berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan koperasi atau badan usaha itu sebaiknya tidak ada. Aplikator itu juga sebagai perusahaan transportasi agar kontrol itu berjalan dengan baik. Ini kita akan diskusikan dengan para aplikator. Insya Allah kita ada suatu titik temu,” sebut Menhub, pekan ini, dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dephub.go.id, Jumat (30/03/2018).

Sementara Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua kementerian inilah terdapat wewenang.

“Tadi kita sudah bersepakat bahwa aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan. Di samping dia aplikator. Jadi nanti garisnya adalah dari driver (pengemudi-red) langsung kepada aplikator. Tadi beliau-beliau sudah menyepakati dan nanti tinggal kita tindaklanjuti. Selanjutnya untuk keberlangsungan PM 108/2017, sementara karena ada penyempurnaan di sana-sini akan disesuaikan pemberlakuannya,” terangnya.

(and)