Hard News

Wakil Ketua DPRD Jateng: Di Balik Munculnya Bajaj jadi Transportasi Online Baru, Ada Problematika Kesejahteraan Ojol di Indonesia

Jateng & DIY

18 Oktober 2025 22:02 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng, Muhammad Saleh, usai menghadiri Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar di salah satu hotel bintang, Sabtu (18/10/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Saat ini bermunculan  moda transportasi online baru berbasis bajaj seperti MaxRide. Alhasil, muncul permasalahan baru dihadapi para pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol). 
 
Permasalahan kesejahteraan para pengemudi ojek online di Indonesia disebut rumit. Karenanya diperlukan revisi peraturan perundang-undangan hingga penambahan aturan baru yang dapat mengkover kesejahteraan dan perlindungan terhadap para pekerja ojol. 
 
Bahkan, hubungan pekerjaan antara pihak penyedia jasa ojol dengan pengemudi ojek online tak seperti hubungan antara pengusaha dan buruh. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng), Muhammad Saleh, saat menghadiri Musda XI DPD II Partai Golkar Karanganyar di salah satu hotel bintang, Sabtu (18/10/2025).
 
Menurutnya, perlu revisi Undang-undang (UU) Angkutan Jalan untuk mengakomodasi transportasi online yang kini belum diatur secara jelas. Pasalnya dalam aturan tersebut motor disebut bukan alat transportasi .
 
"Kami sudah berdiskusi dengan pegiat transportasi online. Kami sudah pelajari dan bertemu di FPG Corner dan kami ajak ke DPR RI, Komisi V dan Baleg, jadi permasalahan transportasi online itu kita harus revisi UU Angkutan Jalan," kata Muhammad Saleh.
 
Dia juga bilang, selain revisi UU Angkutan Jalan, perlu dibentuk beberapa undang-undang baru seperti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG dan RUU Transportasi Online. 
 
Sementara terkait kesejahteraan pengemudi ojol, perlu revisi UU Ketenagakerjaan. Seluruh aturan tersebut ada yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yakni RUU Transportasi Online dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.
 
Terobosan ini diharapkan dapat menghadirkan sistem transportasi yang adil, aman, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi hak semua pihak di era digital. 
 
"Terkait ojek itu bukan hanya antarmanusia saja, tapi berhubungan juga dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi kami mengusulkan terkait ketenagakerjaan karena hubungan kantor dengan ojek hanya sebatas kemitraan, bukan buruh atau pegawai sehingga mereka tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Itu harus dikaji oleh DPR RI," pungkas Muhammad Saleh. (joe) 

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya