Hard News

Kena SP 1, Warga Jebres Tengah Tak Bergeming

Jateng & DIY

31 Maret 2018 11:08 WIB

Warga Jebres Tengah menolak untuk digusur, beberapa waktu lalu. (solotrust.com/vin)

SOLO, solotrust.com – Warga yang menempati lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105 di RT 02 dan 03 RW 25 Kelurahan/Kecamatan Jebres tetap memilih bertahan meski pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1. Sebanyak 23 kepala keluarga (KK) yang berada di kawasan tersebut menganggap Pemkot belum dapat memberikan solusi yang terbaik.

"Kami tidak peduli dengan SP1 itu. Kami tetap bertahan,” ungkap koordinator warga Jebres Tengah, Dwi Yustanto, Sabtu (31/3/2018).



Dirinya mengatakan alasan warga tetap bertahan, lantaran komunikasi yang dilakukan antara Pemkot dan warga belum menemukan kesepakatan. Dalam pertemuan terakhir dengan Pemkot, warga menolak solusi yang diajukan Pemkot yakni memindahkan warga ke Rusunawa Mojosongo.

"Pemkot harus berfikir kembali dengan solusi yang diberikan kepada warga. Kalau dipindahkan dari sini (Jebres Tengah) warga tidak bisa menghidupi keluarganya,” kata dia.

Sementara, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Sis Wuryanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan SP 1 pada Rabu (28/3/2018) lalu. Agus mengatakan Satpol PP akan melakukan prosedur standar dalam penertiban ini. Langkah yang diambil adalah pemberian surat peringatan 1 hingga 3, dengan rentang waktu satu pekan.

"Jika setelah SP 1 masih belum dibongkar, kita kirim lagi SP hingga tiga kali. Kalau masih nekat, ya kita tertibkan sesuai dengan Perda yang ada," kata dia.

Ditambahkannya dalam SP tersebut berisi peringatan agar warga yang menempati lahan milik Pemkot segera menata dan membersihkan bangunan tempat tinggalnya. Kedepan lahan milik pemkot itu akan digunakan sebagai perluasan lahan Solo Techno Park (STP). (vin)

()