KARANGANYAR, solotrust.com - Bupati Karanganyar Juliyatmono melantik sebanyak 120 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah (KS) untuk tingkat SD dan SMP, Pengambilan sumpah jabatan digelar di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Selasa (01/08/2023).
Usai pelantikan, Bupati Juliyatmono menyampaikan para KS dilantik ini termasuk sekolah yang di-regrouping menjadi satu sekolah.
“Ada 120 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai KS yang kami lantik dan ambil sumpah jabatannya. Selain itu, kami juga melantik jabatan fungsional di masing-masing sekolah,” ungkapnya.
Ada dua regulasi menjadi dasar diangkatnya seorang kepala sekolah pada sebuah institusi pendidikan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan regulasi ini, guru diberikan tugas tambahan sebagai KS wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu serta dituntut mampu memahami banyak komponen kompetensi seperti manajerial, kepribadian, kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi sosial.
Bupati menambahkan, dengan kompetensi memadai, seorang KS di sebuah institusi pendidikan dapat memaksimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada guna mengembangkan dan memajukan pendidikan.
"Para KS yang dilantik ini diharapkan memajukan pendidikan di lingkup ruang kerjanya, serta bekerja maksimal dalam institusi sekolah masing masing," pungkasnya. (joe)
(and_)