Hard News

Kuasa Hukum Member Arisan Japo Tanggapi Karangan Bunga yang Mendukung YPM

Jateng & DIY

31 Agustus 2023 15:00 WIB

Karangan bunga.

SEMARANG, Solotrust.com- Menanggapi karangan bunga yang dikirim oleh member arisan Japo berisi mendukung YPM di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu, yang isinya antara kain mengatakan bahwa YPM merupakan korban mafia arisan online bukan pelaku, Kuasa Hukum korban arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) Putro Negoro Rektosetho mengatakan,  sebenarnya itu sah - sah saja. 
Tapi publik juga harus tahu bahwa alasan para Korban melaporkan adalah tidak ada kejelasan nasib uang arisan para member.
 
Lebih lanjut Setho menuturkan, YPM selalu berdalih bahwa gagal bayarnya disebabkan karena adanya member yang  tidak menyetorkan uang arisan, sehingga YPM menalangi uang arisan para member.
 
"Mengenai alasan pertama dalam penyidikan terungkap bahwa jumlah uang yang dibawa kabur 2 member tidak berbanding lurus dengan uang yang tidak dibayarkan YPM ke para peserta arisan lain. Selanjutnya mengenai YPM menalangi uang member dengan uang pribadinya dalam penyidikan yang bersangkutan tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menalangi uang member khususnya klien Kami," jelasnya.
 
Upaya hukum yang dilakukan oleh YPM untuk melepaskan dari jerat hukum bukan pertama kali ini dilakukan, untuk perkara pidananya YPM sudah pernah melakukan upaya pra peradilan untuk meniadakan status tersangkanya sekaligus melaporkan para penyidik Polrestabes Semarang yang menangani perkara ke Kompolnas RI dengan tuduhan kriminalisasi.
 
Namun upaya itu gagal karena penetapan tersangkanya sudah sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menghapus tuduhan kriminalisasi dari penyidik. Begitu pula dengan gugatan perdata yang diajukan YPM kepada para member dengan nomor register perkara 480/2022 tidak diterima oleh majelis hakim pemeriksa perkara.
 
"Dengan adanya upaya pembelaan dari kubu YPM tidak menyurutkan niat para member yang menjadi korban sesungguhnya untuk mendapatkan haknya yang dirampas oleh YPM," jelasnya.
 
Untuk diketahui ,YPM yang awalnya menggugat dua member arisan japo Purnawita dan Herlina karena dinilai wanprestasi tidak mengangsur arisan sehingga arisan japo macet dan menggugat  26 member lainnya, kini dia telah mencabut perkara perdatanya tersebut pada Kamis (31/8/2023).

(Wd)