Hard News

Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP usai DKI Ganti jadi DKJ di 2024

Nasional

18 September 2023 22:19 WIB

ilustrasi e-KTPp. (Foto: Freepik/user2799780)

JAKARTA, solotrust.com - Warga Jakarta diwajibkan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik seiring status kota metropolitan ini berubah nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.



Status Jakarta sebagai Ibu Kota akan dicabut. Terkait itu warga diminta mencetak ulang KTPelektronik(e-KTP) pada 2024. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Budi Awaluddinmengatakan mulai tahun depan, Jakarta tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata dia, Senin (18/09/2023), dikutip dari sebuah sumber.

Terkait pembaruan e-KTP ini, Budi Awaluddinmemerkirakan DisdukcapilJakarta membutuhkan 8 juta blanko. Karenanya, pihaknyaberencana mengirim surat kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartanto agar melakukan hibah blanko sebanyak 3 juta keping tahun depan, mengingat Budi saat ini ketersediaan blanko terbatas.

"Mudah-mudahan bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," harapBudi Awaluddin.

Selain itu, ia juga berharap komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang nantinya dilakukan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.

"Kami koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) belum ber-KTP ada 120 ribu orang. Sebanyak 40 ribu sudah dicetak, 43 ribu sedang kamikejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka 17 tahun," urai Budi Awaluddin. (Suci Rahayu)

*) Berbagai Sumber

(and_)