Hard News

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya

Nasional

13 September 2023 16:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Geralt)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Kantor Kemenko PMK, Selasa, 12 September 2023.



"Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari," urai Menko PMK, Muhadjir Effendy saat konferensi pers, dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemenkopmk.go.id.

Penandatangan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 dilakukan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung Menko PMK.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Muhadjir Effendy menerangkan, langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yakni Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tutup Muhadjir Effendy.

Berikut daftar libur nasional 2024 sebanyak 17 hari.

 - 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

 Daftar cuti bersama 2024 sebanyak sepuluh hari.

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

(and_)

Berita Terkait

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek di Sini!

Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada bagi Pekerja/Buruh, Ada Upah Lembur

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Tok! Pemerintah Tetapkan 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Pemerintah Bahas Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Tambah Hari Libur Cuti Bersama, Jokowi: untuk Dorong Ekonomi

Fix! Libur Iduladha jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama

Lepas Pegawai Cuti Bersama Lebaran, Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Pesan Ini

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama bagi ASN, Ini Daftarnya

Pemerintah Geser dan Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Dia Tanggalnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2023

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Wow! Spotify Alirkan Rp162 Triliun ke Industri Musik Sepanjang 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Trilogia 2024: Mengungkap Kisah di Setiap Lantai Pameran Karya Seni Cetak Grafis

SMKN 2 Surakarta Telat Daftar SNBP, Siswa dan Orangtua Gelar Demonstrasi

Indra Sjafri Umumkan Pemain Piala Asia U-20 2025, Optimistis Sabet Hasil Terbaik

Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin Daftar Pilwalkot Semarang

Mbak Vivit dan Gus Umam Daftar Pilkada Rembang ke KPU

Gusti Bhre Antar Respati Ardi-Astrid Widayani Daftar ke KPU Solo

Rober-Adhe Daftar ke KPU Karanganyar Naik Gerobak Sapi, Diantar Ribuan Pendukung

Berita Lainnya