Hard News

JAM-Pidum Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukum dan Kriminal

20 Februari 2024 16:07 WIB

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

JAKARTA, solotrust.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:



1. Telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru kali pertama melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar;

8. Pertimbangan sosiologis;

9. Masyarakat merespons positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

(and_)