JAKARTA, solotrust.com - Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X @onecak menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir "Alkohol yang halal". Hal ini sempat mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan produk itu betul telah tersertifikasi halal dalam kategori barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk itu diterbitkan BPJPH pada 15 Desember 2022.
Pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," jelas Aqil Irham, Kamis (07/03/2024), dilansir dari laman Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain, seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.
Aqil Irham menjelaskan lebih lanjut, pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami masyarakat dengan tepat. Apabila keliru dapat menimbulkan kesalahpahaman. "Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas dia.
Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri nonkhamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi atau pun hasil industri fermentasi nonkhamr.
Alkohol berasal dari khamr termasuk bahan tidak dapat disertifikasi halal. Sementara alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi nonkhamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.
"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," lanjut Aqil Irham menjelaskan.
"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, jelas bukan untuk diminum," tegasnya.
(and_)