Hard News

Pemerintah segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online, 5000 Rekening sudah Diblokir

Nasional

19 April 2024 13:45 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/besteonlinecasinos)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas upaya pemberantasan judi online di Tanah Air, Kamis (18/04/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya kepada awak media usai ratas, mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online.

“Keputusannya adalah dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi Arie Setiadi, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” tandasnya.

Budi Arie Setiadi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK juga nggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” ungkapnya.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di Tanah Air.

“Ada [aktivitas judi online] yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” paparnya.

Mahendra Siregar mengungkapkan, sesuai kewenangan, dari akhir 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekira 5000 rekening terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran. Jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5000 rekening,” sebut Mahendra Siregar.

(and_)