Hard News

Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Korban Aturan Komandan Te di Jateng Siap Melawan

Sosial dan Politik

22 April 2024 09:31 WIB

Para caleg PDI Perjuangan di 19 daerah Jateng terancam tak dilantik karena terkena aturan Komandan Te menggelar jumpa pers di Hotel Adiwangsa Solo, Sabtu (20/04/2024)

KARANGANYAR, solotrust.com - Puluhan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di 19 kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah (Jateng) terancam tak dilantik. Para peserta pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu itu menjadi korban dari sistem aturan partai.

Mereka pun berkumpul di salah satu hotel kawasan Kota Solo, merapatkan barisan melawan aturan sistem Komandan Te yang hanya diberlakukan di Jateng, Sabtu (20/04/2024). Para caleg berasal dari Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Kota Semarang, Kendal, Batang, dan kota-kota lain di Jawa Tengah membentuk barisan perlawanan dengan nama Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah.



Dalam keterangan persnya, Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan atau Wawan Mulung, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP terkait PP Nomor 1 Tahun 2023 DPD PDIP. PP itu mengatur sistem Komandan Tempur (Komandan Te).

"Kami akan mendesak untuk segera ditetapkan. Kami akan memperjuangkan hak-hak kami sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara terbanyak yang dilantik," kata Wawan Mulung.

"Munculnya PP 03 Tahun 2024 dari DPP PDI Perjuangan yang merupakan langkah kami mengajukan gugatan, protes keras, dan kami menghadap DPP. Di situ dilakukan sidang di Mahkamah Partai yang dipimpin langsung oleh Pak Komarudin Watubun," sambungnya.

Wawan Mulung menambahkan, keluhan datang dari caleg PDIP yang mendapatkan suara tinggi, namun terancam tak dilantik dari Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. Seiring berjalannya waktu, bermunculan juga caleg dari kabupaten lain, seperti Batang, Magelang, Banjarnegara, Brebes, Grobogan, dan lainnya.

Dibentuknya kelompok Banteng Soca Ludiro, mereka siap melawan jika terjadi ketidakadilan. Sistem Komandan Te membuat jumlah perolehan kursi PDIP justru turun dan merugikan para caleg sendiri.

"Kami akan berjuang bersama-sama melawan ketidakadilan yang terjadi di Jateng ini. Apa pun yang terjadi, kami tetap akan terus lawan sampai dilantik menjadi anggota legislatif," tandas Wawan Mulung.

Sementara itu, kuasa hukum para caleg PDI Perjuangan, Sri Sumanta, mengungkapkan barisan Banteng Soca Ludiro berharap dengan munculnya aturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 dapat mencabut aturan yang berlaku sebelumnya. Sebab, dalam Pasal 25 disebutkan jika aturan itu diberlakukan bisa mencabut aturan yang berlaku sebelumnya.

"Surat kami yang terdahulu sudah kami sampaikan, secara tegas mengingatkan semacam somasi kepada para pihak, khusus KPU dan DPP PDIP. Intinya kita harus menghargai dan menghormati suara rakyat ini. Semua harus patuh, taat menjalankan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU, dan aturan-aturan yang ada di bawahnya, jangan sampai bertentangan," tegas Sri Sumanta.

"Para klien kami meminta, sesuai aturan KPU, yaitu suara tertinggi yang dilantik. Terkait pelanggaran etik, para caleg ini belum dinyatakan oleh Mahkamah Partai sebagai pelanggar etik," tambah dia.

Saat ini Sri Sumanta tengah menyiapkan empat hal jika para caleg yang perolehan suaranya tinggi tidak dilantik.

"Jika konstitusional para caleg dengan suara tertinggi ini dilanggar,  maka akan ada empat hal yang kami siapkan, yaitu pidananya, gugatan perdatanya, gugatan PTUN, dan aduan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang tidak taat dengan aturan," pungkasnya. (joe)

(and_)