KARANGANYAR, solotrust.com - Pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu masih menyisakan masalah, seperti halnya di Kabupaten Karanganyar. Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan terpilih pada pemilihan legislatif lalu, Suprapto melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.
Alasannya, meski terpilih sesuai aturan KPU, namun lantaran aturan partai terkait sistem Komandan Tempur (KomandanTe), caleg ini terancam tak dilantik.
Saat ditemui di KPU Karanganyar, Jumat (03/05/2024), Suprapto mengatakan dirinya datang ke Komisi Pemilihan Umum untuk menyerahkan surat somasi dari kuasa hukum. Pihaknya menyatakan ketua KPU Karanganyar tidak etia karena usai penetapan caleg terpilih pada 2 Mei kemarin, juga menyatakan surat pengunduran diri.
“Saya tadi ke KPU ditemui ketuanya. Saya menyerahkan somasi dari kuasa hukum. Kami nyatakan bahwa ketua KPU kurang etis. Masak habis menetapkan, tapi juga menyatakan pengunduran dirinya," kata Suprapto.
Menurut dia, seharusnya terkait pengunduran diri caleg terpilih, selayaknya disampaikan partai. Sementara KPU tugasnya terkait administratif.
"Ini secara administrasi sangat salah dan tidak prosedural. Seharusnya KPU Karanganyar berani menolak. Seperti halnya KPU Klaten dan Brebes. Caleg yang dilantik saja belum kok mengundurkan diri dan saya tegaskan tidak mundur, apalagi setelah diumumkan terpilih,” papar Suprapto.
Pihaknya juga meminta KPU Karanganyar untuk berhati-hati. Suprapto mewanti-wanti agar KPU tak hanya berkomunikasi dengan partai, namun juga caleg terkait. Pasalnya, caleg sendiri juga punya hak untuk mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan saat ini ada dua partai memiliki caleg terpilih dan mengajukan pengunduran diri, yakni dari penggantian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDIP. Pihaknya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diberikan waktu hingga 14 hari untuk melakukan proses penggantian.
“Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi dengan partai terkait. Hal ini mengacu surat dinas KPU Nomor 633 yang kami terima kemarin malam. Kami diminta melakukan klarifikasi kepada partai,” pungkas Daryono. (joe)
(and_)