JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 April 2018 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M. Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) perembarkasi.
BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010,00, sementara BPIH tertinggi Embarkasi Lombok (NTB), yakni sebesar Rp38.798.305,00. Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp58.796.855,00 dan tertinggi Embarkasi Lombok Rp66.505.150,00.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori mengatakan, BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup (living cost).
“Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (11/04/2018).
Bagi jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, menurut Ahda Barori, uang harus disetorkan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan perembarkasi.
“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” jelas dia.
Disinggung mengenai batas akhir pelunasan, Ahda Barori mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama serta Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.
Ahda Barori berharap kedua regulasi itu bisa selesai pekan ini, sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Berikut ini daftar BPIH jamaah haji reguler perembarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010,00; 2. Embarkasi Medan Rp31.840.375,00; 3. Embarkasi Batam Rp32.456.450,00;4. Embarkasi Padang Rp33.068.245,00; 5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675,00; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,00; 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,00; 8. Embarkasi Solo Rp35.933.275,00; 9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,00; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,00; 11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445,00; 12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741,00; dan 13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305,00.
Adapun BPIH bagi TPHD perembarkasi adalah: 1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,00; 2. Embarkasi Medan Rp59.547.220,00; 3. Embarkasi Batam Rp60.163.295,00; 4. Embarkasi Padang Rp60.775.090,00; 5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520,00; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035,00; 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,00; 8. Embarkasi Solo Rp63.640.120,00; 9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690,00; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929,00; 11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290,00; 12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586,00 dan 13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150,00.
(and)