SEMARANG, solotrust.com - Komisi Yudisial Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Agama. Acara ini dihelat dalam upaya peningkatan kapasitas hakim.
Bertempat di ballroom salah satu hotel Kota Semarang, Komisi Yudisial menggelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Agama, wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Kegiatan diikuti sebanyak 60 peserta, terdiri atas 30 hakim Pengadilan Negeri dan 30 hakim Pengadilan Agama, berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (07/-09/08/2024).
Kegiatan pelatihan dibuka anggota Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta. Pihaknya menjelaskan, tujuan pelatihan ini diharapkan bisa mendapatkan hakim secara umum memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap konsep gender dan ketidakadilan gender di Indonesia dalam proses peradilan.
Selain itu juga agar dapat memahami Peraturan Mahmakah Agung atau Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di mana korban, saksi, atau pelaku adalah perempuan.
Selain dari Komisi Yudisial, pelatihan ini juga menghadirkan pemateri dari Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta psikolog. Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum tahun ini akan diselenggarakan sebanyak tiga kali, yakni di Kota Semarang, Bogor, dan secara virtual.
(and_)