JAKARTA, solotrust.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama di The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Kerja sama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya bidang infrastruktur.
Acara penandatanganan kerja sama dilaksanakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R Narendra Jatna dan Direktur Utama SIG Donny Arsal. Kegiatan ini juga diisi dengan sharing session tentang Business Judgment Rule untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis secara bertanggung jawab.
Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung SIG dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sejalan dengan perannya sebagai BUMN Holding sektor infrastruktur dan material bangunan.
JAM-Datun mengungkapkan, ASTA CITA ketiga yang menyebut misi presiden menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029, salah satunya melanjutkan pengembangan infrastruktur
“Perlu menjadi perhatian bagi jajaran direksi SIG adalah penjabaran ASTA CITA terkait dengan pembangunan infrastruktur dalam Program Prioritas Presiden Nomor 13, yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas, terjangkau, bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan,” kata R Narendra Jatna dalam siaran pers diterima solotrust.com.
“Selain itu juga Program Prioritas Presiden Nomor 14, yaitu melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif-karakteristik-mandiri lainnya,” tambah dia.
Adapun untuk mewujudkan Program Prioritas Presiden, dalam RPJMN telah ditetapkan delapan program hasil terbaik cepat (quick wins). Sementara yang terkait dengan bidang bisnis SIG adalah quick wins nomor 4, yakni membangun sekolah sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten.
Selain itu juga memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi. Selanjutnya ada quick wins nomor 7, yakni melanjutkan pembangunan infrastuktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk masyarakat membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam sambutannya, R Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan diberikan SIG kepada para jaksa pengacara negara.
“Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian material, immaterial, risiko reputasi, maupun kepatuhan,” ujarnya.
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terkait fiduciary duty, termasuk prinsip duty of skill and care dalam pengambilan keputusan bisnis.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, R Narendra Jatna berharap agar SIG terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi perubahan regulasi dinamis, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong praktik bisnis transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum berlaku.
Penandatanganan kerja sama ini mencerminkan upaya berkelanjutan kedua pihak untuk mewujudkan tata kelola lebih baik dan berintegritas dalam mendukung pembangunan nasional.
(and_)