REMBANG, solotrust.com - Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang secara tegas akan mempertahankan sembilan Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah milik desa yang digugat PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kendati pada sidang kedua di PTUN Semarang Kamis (26/09/2024), Majelis Hakim memutuskan Pemdes Tegaldowo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang diharuskan membatalkan sembilan bidang tanah atas nama Pemdes Tegaldowo yang sudah disertifikatkan.
Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari, mengatakan pihak desa diminta membatalkan sembilan sertifikat bidang tanah yang sudah disertifikatkan.
"Kemarin sidang kedua, mendengarkan dasar gugatan dari PT Semen Indonesia. DPRD sama pihak desa disuruh membatalkan sembilan sertifikat bidang tanah desa yang kemarin sudah kami sertifikatkan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (27/09/2024).
Kundari menegaskan, pihaknya bakal mempertahankan aset desa yang telah disertifikatkan dengan berbagai upaya, baik melalui upaya hukum banding maupun cara lainnya.
"Kami tetap mempertahankan, nanti kami tempuh dengan banding atau apa. Kami akan mempertahankan sertifikat itu," tegasnya.
Pasalnya, kata Kundari, jalan desa atau jalan pertanian digugat PT Semen Indonesia (Persero) sudah ada dan difungsikan masyarakat sejak zaman nenek moyang hingga saat ini sebagai jalur transportasi. Oleh karenanya, Pemdes Tegaldowo mempunyai tanggung jawab mengamankan serta memelihara aset berupa jalan desa atau jalan pertanian.
"Kewajiban pemerintah desa mengamankan serta memelihara aset desa menjadi harga mati. Salah satu wujudnya adalah melakukan kegiatan PTSL, salah satunya jalan desa yang digugat itu," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan perusahaan diberikan kepada awak media, PT Semen Indonesia mengklaim telah memperoleh perizinan tambang batu gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada 2016 dan 2017.
Selain itu, PT Semen Indonesia juga mengklaim dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak atau jalan brumbung berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki pihak manapun. (mn)
(and_)