Hard News

Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umroh

Hard News

18 April 2018 15:01 WIB

(Ilustrasi Ibadah Umroh)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

Keputusan tersebut telah terbit per tanggal 13 April lalu. Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).



“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya, Selasa (17/4/2018), seperti dilansir laman Kemenag.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.

Biaya referensi dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, hingga selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

Arfi menegaskan, BPIU Referensi bukan biaya minimal. Namun jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka biro umroh tersebut wajib melapor secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.

Baca juga : Kemenag Awasi Biro Umroh Pakai Sipatuh

BPIU Referensi ini akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

(way)