Hard News

Mau Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan? Ini Kisi-kisinya

Hard News

18 April 2018 20:54 WIB

Ilustrasi tes (menpan.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seperti halnya ditempuh calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan.

Melansir laman resmi Kementerian PANRB, menpan.go.id, Rabu (18/04/2018), penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan 2018 diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2018. Merujuk peraturan ini, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi diselenggarakan Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada sebelas lembaga pendidikan).



Selain itu, sekolah kedinasan diselenggarakan Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. Dalam SKD, seperti halnya seleksi CPNS, ada tiga kelompok soal harus dikerjakan peserta, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan, TWK merupakan seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia.

“Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” jelasnya di Jakarta, awal pekan ini.

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal (kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis), kemampuan numerik (kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka). Selain itu juga untuk menilai kemampuan berpikir logis (kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis), serta kemampuan berpikir analitis (kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis).

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.

“Selain itu, juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasi orang lain,” imbuh Herman Suryatman.

Melalui Permen PANRB No. 22/2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal. Adapun untuk TWK minimal 75, TIU minimal 80 dan TKP 143.

Dijelaskan, nilai ambang batas (passing grade) TWK diperoleh dari 35 soal dengan bobot nilai jawaban benar setiap soal lima dan tidak menjawab nol. Artinya, kalau semua jawaban benar nilainya 105, sedangkan ambang batasnya cukup 15 jawaban benar. Sedangkan TIU, tersedia 30 soal dengan bobot nilai lima untuk setiap jawaban benar dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab. Berbeda dengan kelompok soal TKP, terdiri dari 35 soal.

“Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari  satu sampai lima. Tetapi kalau tidak menjawab, tentu saja nilainya nol,” tandas Herman Suryatman.

(and)