JAKARTA, solotrust.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2017 lalu hanya membuka formasi untuk 1689 calon praja, tahun ini formasinya bertambah menjadi 2000 putra-putri warga negara Indonesia. Tambahan formasi itu merupakan peluang lebih besar bagi lulusan SMA (sederajat) untuk bersaing menjadi praja pendidikan tinggi binaan Kementerian Dalam Negeri.
Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menpan.go.id, Kamis (19/04/2018), melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan, para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan agar dapat ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seperti batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2018. IPDN juga mensyaratkan pelamar harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
“Sementara persyaratan administrasi, para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS, termasuk lulusan paket C dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata ijazah minimal 65,00,” ungkap Humas Kementerian PANRB.
Syarat lain wajib dipenuhi pendaftar, yakni memiliki KTP elektronik untuk usia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi pelamar belum memiliki KTP elektronik. Kemudian memiliki surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018.
Para peserta pun harus memiliki e-mail aktif dan pasfoto, serta tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk wanita belum pernah melahirkan.
Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, menurut Humas Kementerian PANRB, mereka diwajibkan tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.
Dijelaskan, para pelamar akan melawati beberapa tahapan seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan (daerah), psikotes, integritas dan kejujuran. Dalam penentuan akhir terdapat verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan dan tes wawancara.
“Selama proses SPCP IPDN 2018 tidak dipungut biaya, kecuali dalam tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp50 ribu. Tata cara dan teknis pendaftaran administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui website http://spcp.ipdn.ac.id,” terang Humas Kementerian PANRB.
Disampaikan pula, pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://sscndikdin.bkn.go.id. Setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta harus mengunggah/mengupload dokumen sebagai syarat calon peserta ke website http://spcp.ipdn.ac.id mulai 10 April hingga 2 Mei 2018.
Kementerian Dalam Negeri, melalui surat pengumuman tersebut juga mengimbau agar para pelamar berhati-hati terhadap oknum menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi calon praja IPDN. Dipastikan hal itu adalah penipuan. Peserta dapat mencari informasi pendaftaran melalui call center IPDN 0804-1-700-700 atau melalui website http://kemendagri.go.id, http://menpan.go.id dan http://spcp.ipdn.ac.id.
(and)