JAKARTA, solotrust.com – PT Pertamina (Persero) memastikan produk bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) telah sesuai standar spesifikasi teknis ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas secara berkala oleh Lemigas Kementerian ESDM RI dan hasilnya menunjukkan kualitasnya telah sesuai standar teknis ditetapkan.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir, termasuk salah satunya adalah Pertamina,” kata Simon Aloysius Mantiri dalam konferensi pers bersama antara Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025, dilansir dari laman resmi Pertamina, pertamina.com.
Pihaknya mengungkapkan, Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan. Bahkan, Pertamina juga melibatkan pihak independen, yakni PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji kualitas BBM milik Pertamina.
“Hasil dari pengujian itu menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon Aloysius Mantiri.
Dia pun berpesan agar masyarakat tak perlu khawatir dan cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina berkualitas dan sesuai standar spesifikasi teknis.
“Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya kami juga menyatakan kepada masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” imbuh Simon Aloysius Mantiri.
Di tempat sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023 sehingga tak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.
“Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. BBM dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menambahkan, masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas, khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi Bulan Suci Ramadan serta Idulfitri 1446 H,” imbuh Burhanuddin.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
(and_)