JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji meninggal sebelum keberangkatan bisa digantikan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/04/2018), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Berikut ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji wafat (meninggal):
1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.
2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pascaditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah dan camat.
4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Adapun dokumen dimaksud, yakni:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau surat kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat ditandatangani anak kandung, suami/istri dan menantu, diketahui RT, RW, lurah/kepala desa dan camat.
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai.
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji wafat, dilegalisir dan distempel basah pejabat berwenang dengan menunjukkan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil dan Ditjen PHU” pungkas Ahda Barori.
(and)