Hard News

Kesempatan Langka! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025

Jateng & DIY

25 Maret 2025 12:57 WIB

Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)

Solotrust.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan program penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan program ini bertujuan untuk mengurangi piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai hampir Rp2,8 triliun di Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya kesempatan ini bagi masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan tunggakan sebelumnya yang akan dihapuskan oleh Pemprov Jateng.



Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Ahmad Luthfi mengatakan telah melakukan rapat dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk melakukan sosialisasi terkait program tersebut dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun sebelumnya juga akan dihilangkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi sebagai bentuk dukungan terhadap terselenggaranya program tersebut.

Adapun untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Setelah itu, seluruh tunggakan pajak serta denda pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan secara otomatis.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ungkap Ahmad Luthfi

Melalui program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bergantung pada kepatuhan pajak masyarakat. Sementara Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi dan membuka layanan pembayaran.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat program penghapusan tunggakan pajak dan denda ini memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2025. Setelah periode tersebut, sanksi dan denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan berlaku. (Firasti Vidyasari)

*) Berbagai sumber

(and_)