PATI, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) turut menyerahkan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan sertifikat hak cipta kepada Bupati Pati, Sudewo. Penyerahan ini dalam rangka kegiatan silaturahmi gubernur Jawa Tengah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Pati
Acara penyerahan pencatatan KIK dan sertifikat hak cipta berlangsung di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, serta para tamu undangan yang hadir langsung menyaksikan prosesi kegiatan. Selasa (27/05/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, secara simbolis menyerahkan dua sertifikat hak cipta atas karya rekaman suara berjudul ‘Nilai yang kau dapat, harus kau pertanggungjawabkan, terhadap ilmu yang kau kuasai’ dan ‘Satu tetes keringat orang tuamu, harus kau hargai untuk menjemput masa depanmu.’
Selanjutnya, penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dilakukan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Dua karya budaya dicatatkan kali ini adalah ‘Sedekah Laut Juwana’ dan ‘Cerita Rakyat Nyai Sabirah’ yang menjadi bagian dari identitas kultural masyarakat Pati.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi atas upaya pelestarian budaya dan penguatan pendidikan karakter di Kabupaten Pati.
“Saya mengapresiasi kontribusi pemerintah Kabupaten Pati yang telah memperkuat nilai-nilai pendidikan dan budaya melalui karya-karya seperti rekaman suara yang sarat makna moral. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita menyiapkan generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai dan karakter,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya warganya.
“Pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal adalah bentuk perlindungan negara terhadap karya dan budaya masyarakat. Ini juga merupakan langkah awal untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dan hukum atas aset-aset tersebut,” ungkapnya.
Adanya pencatatan ini, pemerintah Kabupaten Pati dinilai telah mengambil langkah strategis dalam memastikan karya budaya dan ciptaannya terlindungi secara hukum. Langkah ini juga diharapkan mendorong daerah lain untuk aktif mencatatkan kekayaan intelektualnya sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara.
(and_)