JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2018 dan Cuti Bersama untuk Lebaran mulai 11-20 Juni 2018. Di masa cuti bersama tersebut, Pemerintah meminta unit kerja pelayanan publik di daerah tak boleh libur.
Unit kerja pelayanan publik yang dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan.
“Pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat mengatur penugasan jajarannya dengan sistem shifting. Jadi pelayanan publik tidak libur,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (19/4/2018).
Baca juga : Cuti Bersama Lebaran 2018 Tambah 3 Hari! Mulai 11-20 Juni
Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut diharuskan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah menambah cuti bersama dari yang semula empat hari menjadi tujuh hari. Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan PANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Penambahan cuti bersama diharapkan bisa lebih mengurai arus lalu lintas saat mudik Lebaran, dan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk melakukan tradisi silaturahmi dengan kerabatnya pascalebaran.
(way)