KARANGANYAR, solotrust.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Kabupaten Karanganyar menggelar penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di aula Ki Hajar Dewantara Disdikbud, Rabu (07/05/2025). Langkah ini dilakukan untuk mendukung sistem penerimaan siswa yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi di Kabupaten Karanganyar,
Dalam penandatanganan pakta integritas, Bupati Karanganyar Rober Christanto didampingi Wakil Bupati Adhe Eliana. Bupati memimpin langsung penandatanganan pakta integritas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengatakan penandatanganan ini sebagai bentuk nyata komitmen kolektif untuk menjamin pelaksanaan SPMB berjalan baik dan bersih agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan secara adil tanpa hambatan dan sesuai dengan kondisi masing-masing.
"Pakta integritas ini sebagai bentuk tugas nyata pemerintah daerah dalam menjamin SPMB yang lebih transparan, baik, dan bersih, tidak ada titip titipan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Bupati berharap dengan komitmen ini bisa mewujudkan Kabupaten Karanganyar berintegritas, berdaya saing, dan sejahtera, sehingga bisa mewujudkan generasi cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
"Saya berharap dengan penandatanganan pakta integritas ini, pemerintah Kabupaten Karanganyar menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan SPMB,” kata Rober Christanto.
Kepala Disdikbud Karanganyar, Agam Bintoro menambahkan, pakta integritas ini akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan eksternal. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, pelakunya akan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Pakta integritas ini akan kami laporkan dan sampaikan ke KPK. Hal ini sebagai pengawasan internal agar bisa diminimalisasi adanya penyimpangan,” ucapnya
Terkait jaminan pelaksanaan SPMB, Agam Bintoro mengutarakan, pelaksanaan SPMB lebih akuntabel diwujudkan dengan penolakan terhadap segala bentuk intervensi, titipan, hingga penggunaan surat-surat tak resmi.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, mekanismenya masih akan menggunakan jalur zonasi, prestasi akademik dan olahraga, serta afirmasi. Jalur zonasi akan mengutamakan domisili, sementara jalur afirmasi diberikan kepada anak dari orangtua yang pindah tugas ke Karanganyar atau berasal dari keluarga miskin, namun berprestasi. (joe)
(and_)